Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMPolitikPOLRES ROTE NDAO TETAPKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI OELASIN

POLRES ROTE NDAO TETAPKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI OELASIN

Rote-Taklale.Com, Tindak Pidana Pembunuhan yang dialami oleh (alh). Zakarias Nalle pada tanggal 1 Oktober 2020 menemui titik terang setelah Polres Rote Ndao menetapkan  3 (tiga) orang sebagai tersangka.

Demikian salah satu point yang disampaikan pada Press Release Polres Rote Ndao pada tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto,SIK,M.Si dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yames J. Mbau,S.Sos, KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, S.H dan Kasi Humas Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P

Adapun Press Release yang ditandatangani oleh Kapolres Rote Ndao adalah sebagai berikut :

I.Dasar

Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober  2020 tentang tindak pidana “ Pembunuhan “.

II. Identitas Tersangka

1. JUNUS PANDIE alias IVON, umur 46 Thn, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir Fau, 07 Juli 1975, Pekerjaan Tani, Agama Kristen Protestan, Alamat Dsn. Fau, Ds. Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao

2. GOTLIF BESSIE Alias GOT, umur 45 Thn, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir Baidaloen, 05 Juli 1976, Pekerjaan Tani, Agama Kristen Protestan, Alamat Rt 019 / Rw 020, Dsn. Fau Timur, Ds. Oelasin, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao

3. ISBOSET LIU alias IS, umur 44 Thn, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir Lotelutun 05 Oktober 1977, Pekerjaan Tani, Agama Kristen Protestan, Alamat Rt 004 / Rw 002, Dsn. Lotelutun, Ds. Sanggandolu, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

III. Hari, Tanggal dan Waktu Kejadian

Hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 Wita

IV. Kronologis Kejadian

Pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 24.00 wita ketika korban ZAKARIAS NALLE berjalan pulang dari rumah JOHAN PANDIE LANGGA dari tempat mete bersama dengan saksi DEDI HARIYANTO BESSIE, saat dalam perjalanan pulang kerumah tepatnya ketika berada di TKP yang terletak di jalan Dsn Fau Timur Ds Oelasin Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao lalu dari arah belakang korban datang tersangka JUNUS PANDIE Alias IVON langsung membacok/potong kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut, korban sempat berkata “ beta ada salah lu apa ? ” lalu tersangka JUNUS PANDIE Alias IVON mengatakan bahwa “ selama ini lu yang suanggi beta punya bapa dengan be punya adi, jadi katong baru dapat lu sekarang ”, kemudian tersangka GOTLIF BESSIE langsung menikam atau menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian belakang korban dan pada waktu itu tersangka GOTLIF BESSIE mengatakan bahwa “ lu yang suanggi beta punya anak ” dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan lalu dan posisi tubuh korban terlentang dan setelah itu tersangka ISBOSET LIU alias IS gunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia dimana tersangka ISBOSET LIU Alias IS, GOTLIF BESSIE dan juga JUNUS PANDIE Alias IVON mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia kemudian para tersangka meninggalkan korban yang lalu mengancam saksi DEDI HARIANTO BESSIE kemudian tersangka GODLIF BESSIE menyuruh YUDIT BESSIE mengambil sepeda motor untuk mengantar saksi DEDI HARIANTO BESSIE kembali kerumahnya. 

V. Modus yang dilakukan

Para tersangka menghampiri korban di jalan raya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kepala korban bagian belakang menggunakan parang, menusuk korban pada bagian belakang menyayat atau melukai dahi korban.

VI. Motif Kejahatan

Menghabisi nyawa Korban karena korban di duga sebagai Suanggi (Santet).

VII. Hasil Visum et Repertum

Korban meninggal akibat “Benda Tajam” yang menyebabkan yaitu luka terbuka pada dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan

VIII. Pasal yang disangkakan

Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.

Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”.

 

IX. Barang Bukti yang ditemukan di TKP

a. Tas pinggang 1 (satu) buah

b. Uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratu ribu) 2 (dua) lembar

c. Kain sarung 1 (satu) lembar

d. Topi 1 (satu) buah

e. HandpHone Nokia 1 (satu) buah

f. Gelang stenlis warna silver 1 (satu) buah

g. Senter kepala 1 (satu) buah

h. Akar bahar 1 (satu) batang

i. Sandal jepit warna biru 1 (satu) pasang

j. Pisau 1 (satu) bilah

k. Baju kemeja 1 (satu) lembar

l. Celana pendek 1 (satu) lembar

m. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio JT dengan Nomor Polisi DH 4935 KC

 

X.Upaya dan Tindakan yang sudah dilakukan

  1. Telah menerima dan membuat Laporan  Polisi Nomor : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober  2020  tentang tindak pidana  “ Pembunuhan “.
  2. Telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  3. Telah melakukan Visum Et Repertum mayat terhadap korban.
  4. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli
  5. Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 20 saksi
  6. Telah melakukan gelar perkara tahap awal dan gelar perkara penetapan tersangka.
  7. Telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.
  8. Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JUNUS PANDIE alias IVON selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap / 16 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
  9. Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka GOTLIF BESSIE alias GOT selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap / 17 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
  10. Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ISBOSET LIU alias IS selama 1 x 24 Jam terhitung dari tanggal 28 Oktober 2021 s/d 29 Oktober 2021, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap / 18 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 28 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
  11. Telah melakukan Penahan terhdap tersangka JUNUS PANDIE alias IVON selama 20 Hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
  12. Telah melakukan Penahan terhdap tersangka GOTLIF BESSIE alias GOT selama 20 Hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
  13. Telah melakukan Penahan terhdap tersangka ISBOSET LIU alias IS selama 20 Hari terhitung dari tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan tangal 17 November 2021, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 13 / X / 2021 / Reskrim,  tanggal 29 Oktober 2021 dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan.
  14. Dan terhadap para tersangka telah di tahan di Rumah tahanan Polres Rote Ndao.

Sumber : Humas Polres Rote Ndao

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments