Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMHAMDIINTIMIDASI KOSONGKAN RUMAH DAN LAHAN PADA MALAM HARI ,NIKODEMUS MANAO DI KRIMNALISASI...

DIINTIMIDASI KOSONGKAN RUMAH DAN LAHAN PADA MALAM HARI ,NIKODEMUS MANAO DI KRIMNALISASI SEBAGAI TERSANGKA TUNGGAL TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN , ADA APA?

Press Release

Persoalan Hutan Puababu antar warga sekitar hutan dengan Pemerintah Porvinsi NTT beberapa waktu silam, tidak saja berdampak sosial dengan tergusurnya warga sekitar kawasan hutan, pun memunculkan persolanan pidana.

Adalah Nikodemus Manao, seorang petani yang getol memperjuangkan hak hak hidup masyarakat sekitar kawasan hutan Puabau,telah menjadi korban kriminalisasi dari persolan ini.Dia yang dimintai datang ke rumah salah satu warga yang ketakutan karena pada malam hari tanggal 17 Oktoebr 2022 di datangi oleh dua orang petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT yang memerintahkan mereka segera mengemasi barang-barang mereka dan segera mengosongkan lahan pada malam itu juga, malah dinterogasi atas laporan Tindak Pidana Pengeroyokan lantas di tangkap dengan tuduhan TERSANGKA TUNGGAL PENGEROYOKAN dengan surat Perintah Pengkapan Nomor ;SP-Kap/17/II/2023/Reskrim tanggal 14 Februari 2023 dan surat Perintah Penahanan untuk 21 hari masa penahanan tanggal 14 Februari 2022 s/d tanggal 06 Maret 2022 dengan dugaan Pidana PENGEROYOKAN dan/atau Penganiayaan sebagaimana di jelaskan pada pasal 170 ayat (1) KUHP dana/ atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalama surat Perpanjangan Penahanan kepala Kejaksaan Negeri TTS Sumantri SH Nomor B-10 /N.3.11/Eku.1/03/2023 tanggal 07 Maret 2023 pada DIKTUM Menimbang Surat Perpanjangan itu diterangkan uraian singkat perkara bahwa pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 20.00 WITA telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN yang mana awalnya saat pelapor hendak mengantarkan surat pemberitahuan penegasan pengosongan rumah kepada masyarakat yang yang tinggal di lokasi perumahan tersebut, namun sebelum pelapor menyampaikan isi suratnya,pelapor kemudian langsung dikeroyok oleh terlapor CS. Akibatnya Pelapor mengalami luka Robek pada bagian pelipis kiri dan bengkak pada kepala bagian kiri melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.Su b Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan tindak Pidana PENGEROYOKAN dan/atau Penganiayaan dengan TERSANGKA TUNGGAL NIKODEMUS MANAO telah dinyatakan P21-atau telah lengkap dengan di serahkanya TERSANGKA NIKODEMUS MANAO dari Penyidik Polres TTS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS pada tanggal 13 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri TTS Sumantri SH dalam surat Perintah Penahanan ( TINGKAT PENUNTUTAN ) Nomor:Print 15/N.3.11./Eku.2/04/20223 tertanggal 13 April 2023, pada point uraian pertimbanganya huruf a menulis uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar, – namun tidak dicantumkan pasal pidana yang disangkakan terhadap Nikodemus Manao, sebagimana yang di Kepala Kejaksaan Negeri TTS dalam pada surat perpanjangan penahan Nomor B-10 /N.3.11/Eku.1/03/2023 tanggal 07 Maret 2023 terdahulu .

Diuraikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumantri S.H dalam Surat Perintah Penahanan (TINGKAT PENUNTUTAN) Nomor :Print 15/N.3.11./Eku.2/04/20223 tertanggal 13 April 2023 ini , bahwa Pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 20.00 WITA telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN yang mana awalnya pada saat korban hendak mengantar surat pemberitahuan penegasan pengosongan rumah kepada masyarakat yang tinggal di lokasi peruahan tersebut,namun sebelum korban menyampaikan isi suratnya kemudian langsung dikeroyok oleh tersangka CS. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan bengkak pada kepala bagian kiri.

Pada faktanya, pada tangggal 17 Oktober 2022, masyarakat telah menunggu dari pagi hingga sore hari untuk bertemu dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT, sesuai dengan informasi kedatangan mereka yang disampaikan melalui dua orang Anggota Polisi Polsek Bena Polres TTS, Pak Ceril Tabun .Kedua orang Anggota Polisi ini malah telah datang sejak siang hari ke lokasi menunggu bersama warga kedatangan petugas dari dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mengantar surat Penegasan Pengosongan Lahan sekitar Pkl 16.30 WITA ada kendaraan yang membawa petugas dinas Peternakan Provinsi NTT datang dari arah Kolbano hendak berhenti, namun diarahkan oleh kedua orang Anggota Polisi Polsek Bena untuk terus berjalan ke Arah Bena-Batu Putih.Kendaraan dengan petugas dari Dinas Peternakan Provinsi NTT itu tidak berhenti untuk menyampaikan surat penegasan pengosongan lahan sebagaimana informasi yang telah disampaikan sebelumnya. Warga masih menunggu di lokasi sampai dengan Pukul 18.00 WITA ,dan ketika hari mulai gelap, satu persatu warga bubar meningglakan lokasi tersebut.

Nikodemus Manao dan Istrinya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2022, sejak pagi hari telah pergi ke hutan Puababu untuk mencari asam. Dan baru kembali ke rumahnya pada Pukul 16.00 WITA dan mendapati sudah banyak orang yang berkumpul di sekitar rumahnya. Warga yang berkumpul memberitahu kalau akan datang petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT mengantar surat pengsongan lahan. Nikodmeus Manao dan istrnya bersama warga yang lain menunggu kedatangan Petugas dari dinas perternakan tersebut tetapi sampai dengan hari mulai gelap tidak ada petugas dari Dinas Peternakan yang datang, mereka membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing
Sekitar jam 8 sampai dengan 9 malam , Rumah S.P.S salah satu warga di sekitar kawasan hutan Puababu di datangi oleh 2 orang yang tidak mereka kenal. Ada S.P.S , Istrinya Y.L dan cucunya ( 14) tahun

Setelah saling salam, dan YL- Istri S.P.S mempersilahkan tamu tak dikenal itu duduk. Salah satu dari dua orang tamu yang memakai jaket, yang belum duduk dan dalam posisi berdiri mengambil tas plastik dari balik jaket yang dipakainya , mencari-cari dan mengambil sebuah amplop dan membacakan nama yang tertulis nama Y.L orang itu lalu memastikan lagi, benar ini mama Y.L ? Lalu meyerahkan ampolop surat itu kepada Y.L- Istri S.P.S

Setelah menyerahakan surat itu kepada Y.L, orang itu katakan mereka petugas dari dinas Peternakan Provinsi NTT, namanya Jaka, Marganya Seran, dan temanya marga Tobe. Orang yang mengaku Jaka itu, katakan kepada Y.L dan S.P.S , bahwa surat itu adalah pperintah kepada mereka- Y.L dan S.P.S untuk kosongkan rumah dan lahan yang mereka tempati. Orang yang bernama Jaka itu katakan kepada Y.L dan S.P.S untik malam ini juga ambil barang-barangnya kosongkan rumah pergi dari tempat ini .

Kaget dan Takut, karena didatangi oleh orang yang tidak di kenali pada tengah malam,dan perintahkan untuk segera angkat barang keluar dari rumah, Y.L menyuruhn cucunya pergi membawa surat yang diterima dan belum dibuka itu kepada Niko Manao dan sampaikan ada petugas datang ke rumah mereka untuk angkat barang dan kosongkan rumah malam itu. Rumah Nikodemus Manao sekitar 100 meter ke arah Kolbano dari rumah Simon Petrus Sae.

Tidak lama berselang datang Nikodemus Manao sendirian ke rumah S.P.S. Setelah masuk dan duduk dalam rumah Nikodemus Manao tanya kedua orang itu maksud apa mereka datang bertamu malam malam begini? Salah satu dari dua orang itu yang memperkenalkan diri sebagai jaka,dan satunya mengaku bermarga Tobe. Orang yang mengaku bernama Jaka itu katakan mereka adalah petugas dinas Peternakan Provinsi NTT yang di perintahkan untuk mengantarkan surat kepada warga. Dan mereka tidak tahu apa isi surat itu . Nikodemus Manao katakan kepada kedua orang ini untuk segera keluar dan pergi dari rumah S.P.S . Kedua orang ini bangun dari tempat duduknya lalu beranjak keluar dari dalam rumah S.P.S. TIba di depan pintu, orang yang bermarga Tobe, tidak ikut keluar bersama orang yang bernama Jaka. Orang yang bermarga Tobe, berbalik berjalan ke arah tempat duduknya semula. Terdengar dari dalam rumah S.P.S , ada suara-suara orang bicara diluar,. S.P.S dan istrinya-YL, Nikodemus Manao tidak tahu siapa yang berbicara di luar rumah karena mereka tetap berada di dalam rumah bersama orang yang bermarga Tobe
Setelah tidak terdengar lagi suara orang-orang di luar rumah, Nikodemus Manao mengajak orang yang bermarga Tobe itu ke rumahnya.
Tiba di rumahnya tidak berselang lama, Nikodemus Manao ditelpon oleh D.S , menginformasikan bahwa tadi saat mendengar suara ribut–ribut sekitar rumah S.P.S dia datang ke sana dan disana dia-D.S bertemu dengan seeorang yang mengaku petugas dari Dinas Peterakan bernama Jaka ( kemudian di ketahui namanya Bernadus Seran) di halaman rumah S.P.S dan telah membonceng orang itu ke rumahnya. Dan orang itu katakan dia datang bersama satu orang temanya yang katanya saat itu masih berada di dalam rumahya S.P.S . Nikodemus Manao katakan orang itu ada bersama denganya di rumah. D.S katakan orang dengan nama Jaka , pelipisnya ada luka. Nikodemus Manao,katakan selama bertemu kedua orang itu dalam rumah S.P.S keduanya tidak ada yang luka –terlihat sehat-sehat saja . Orang dengan Marga TOBE itu lalu di jemput dengan motor dihantar ke Rumah D.S , selanjutnya D.S menelpon Kapolsek Bena meminta pihak Polsek Bena datang menjemput kedua orang tersebut. kedua orang itu lalu dijemput oleh dua orang anggota Polsek Bena di bawa ke Polsek Bena.

Penyidik Polres TTS tidak bersedia berikan turunan BAP kepada tersangka dan Penasehat Hukum. Meskipun hasil penyidikan atas tersangka telah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Polres TTS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS, namun sampai dengan 40 hari hari sejak ditetapkan sebagai tersangka Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan ini, NIKODEMUS MANAO belum dipenuhi hak hukumnya memperoleh turunan Salinan Berita Acara pemeriksaannya sebagai tersangka sehingga bisa dijadikan sebagai bahan pembelaannya di Pengadilan.

Permintaan Penasehat Hukum Nikodemus Manao kepala Penyidik untuk memberikan Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Nikodemus Manao, sebagaimana diwajibkan dalam pasal 72 KUHAP ”Atas Permintaan Tersangka atau Penasehat Hukumnya Penjabat yang bersangkuatan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaanya” . Penyidik berdalih, mesti berkoordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu dan beralasan saat pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum. ” Berkasnya belum bisa kami sampaikan kepada Penasehat Hukum, karena pada saat pemeriksaan tidak di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, kami masih berkoordinasi dengan pimpinan, kata penyidiknya untuk dapat di berikan ataukah tidak”

Nikodmeus Manao sebagai Tersangka Tunggal Tindak Pidana Pengeroyokan.
Hal lain yang menjadi tanya selain keraguan penyidik melaksanakan kewajiban memberikan turunan berita acara pemeriksaan kepada tersangka, adalah disangkakannya Nikodemus Manao dengan pasal Pidana Pengeroyokan 170 dan/atau Pindan Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pidana Penyertaan Pasal 55 ayat (11) Ke 1 KUHP menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,fakta peristiwa, pelapor, berada di dalam rumah bersama-sama dengan rekanya,suami istri pemilik rumah yang didatangi mereka dan Nikodemus Manao, dan tidak terjadi kekerasan apapun di dalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada di sana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi. Lalu dari mana skenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodmeus Manao?
Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan suami istri pemilik rumah hanya berada di dalam rumah sampai dengan perginya Pelapor keluar dari dalam rumah itu, dan tidak di ikuti oleh Nikodemus Manao yang tetap tinggal di dalam rumah, lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao dituduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaiman diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama sekali tidak pernah menyentuh Pelapor?
Selanjutnya dalam Surat Perpanjangan Penahana Kepala Kejaksaan Negeri TTU Sumantri SH yang menerangkan bahwa NOKIDEMUS CS melanggar pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang sebelumnya tidak menjadi pasal sangkaan dalam Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Nikodmeus Manao, merupakan kewenangan dari Jaksa Penunutu Umum, namun penerapan pasal Penyertaan ini, seolah olah Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, ingin menggiring opini seolah-olah Nikodemus Manao adalah orang yang menyuruh melakukan penganiayaan atas pelapor, padahal fakta peristiwa jelas –jelas menunjukan Pihak Dinas Peternakan Provonsi NTT melalui dua orag petugasnyalah yang telah melakukan tindakan provokatif dengan menyampaikan akan datang mengantar surat penegasan pengosongan lahan kepada warga , dan meskipun telah datang pada siang harinya tidak memberikan surat itu kepada masyarakat namun setelah hari mulai gelap, baru datang ke rumah warga mengantarkan surat itu bahkan dengan mengintimadasi warga , melakukan tindakan JUSTICIA yang bukan kewenangan hukumnya dengan memerintahkan warga malam itu juga mengemasi barang-barangnya dan mengosongkan lahan yang mereka tinggali.

Lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao di tuduh dengan pidana Pengananiayaan jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan, yang tidak pernah dia lakukan ?
Bahwa Jaksa Penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2 ) huruf a,b,c,d KUHAP jo Pasal 144 ayat (1 ) diberikan kewenangan hukum, dapat melakukan penghentian penunututanya karena berdarkankan pertimbangan tidak terdapat cukup bukti sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dengan tujuan untuk tidak melanjutkan penututan. Dan itu menurut kami sangat elegant

Soe, 15 April 2022
Tim Kuasa Penasehat Hukum Nikodemus Manao

Dyonosiius F.B .R Opat,SH

Victor Emanuel Manbait,SH

Ridwan Tapatfeto,SH

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments