Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMPolitikSIKAP DPP PRIMA TERHADAP PUTUSAN BAWASLU RI DAN SIKAP LANJUTAN PUTUSAN PENGADILAN...

SIKAP DPP PRIMA TERHADAP PUTUSAN BAWASLU RI DAN SIKAP LANJUTAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima Salinan putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

Dalam putusan itu, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai
hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.

Atas putusan itu, DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.

Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini
menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.

Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional.

Terima Kasih.

Jakarta, 21 Maret 2023
Dominggus Oktavianus
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments