Kamis, Juli 25, 2024
Google search engine
BerandaINKLUSIPerempuanPERADILAN MARIANCE KABU: PEMBUKTIAN KESERIUSAN KEPALA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM MENGAWAL AMANAT...

PERADILAN MARIANCE KABU: PEMBUKTIAN KESERIUSAN KEPALA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM MENGAWAL AMANAT ASEAN SUMMIT MEETING 2023

Press Release

Pada April 2014, Mariance Kabu, Perempuan Miskin dari Nusa Tenggara Timur diberangkatan ke Malaysia untuk menjadi pekerja  migran. Bagi Mariance pilihan merantau ke Malaysia dan menjadi pembantu rumah tangga agar keluar dari tekanan ekonomi ia pilih karena ia berkeinginan membesarkan keempat dengan layak. Ia direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangannya atas nama Tedy Moa dan Piter Boki. Bujuk rayu, iming-iming gaji tinggi dan gratis pengurusan administrasi adalah modus perekrutan yang dilakukan oleh para pelaku untuk mengelabui Mariance. 

Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang baik dan gaji yang layak, Mariance justru mendapatkan penyiksaan yang begitu kejam dari majikan wanitanya bernama Ong Su Ping Serene. Selama bekerja Mariance selalu mendapatkan kekerasan baik secara verbal maupun fisik, mulai dari ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan beberapa benda seperti setrika. Penyiksaan yang begitu bertubi-tubi menyebabkan Mariance mengalami kecacatan pada kedua telinga dan mulut, beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.

Selama 8 bulan bekerja dan hidup dalam penyiksaan yang begitu kejam ia hanya bisa berdoa dan berharap akan ada pertolongan. Beberapa kali Mariance mencoba untuk lari, namun segala akses keluar masuk dari hunian milik majikannya itu ditutup. Berbekal potongan kertas bertuliskan permintaan pertolongan yang dilemparkan Mariance pada seorang tetangga, akhirnya polisi setempat datang untuk menyelamatkannya.

Sejak Januari 2015 silam, Ong Su Ping Serene dihadapkan dimuka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa wilayah setempat dan bersih keras tidak melakukan penyiksaan. Kemudian pada Oktober 2017, Pengadilan Malaysia memberikan status Discharges Not Amounting to an Acquittal (DNAA) pada  Ong Su Ping Serene. Status DNAA artinya Ong Su Ping Serene dilepas dari tahanan namun tidak dibebaskan, ia bisa dipanggil kapan saja ke pengadilan untuk menghadapi dakwaan yang sama.

Kabar terbaru, besok pada hari Kamis, 14 Maret 2024, pengadilan Malaysia akan menggelar “Prima Facie” atau semacam putusan sela dalam tradisi peradilan Anglo Saxon. Putusan ini menjadi sangat penting, sebab akan menjadi ukuran apakah bekas majikan Mariance Kabu dapat diproses lebih lanjut atau tidak.  

Merespon dengan agenda peradilan tersebut di atas, kami yang tergabung dalam

Jaringan Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Orang Indonesia yang selama ini melakukan advokasi dan pendampingan  kepada Korban Pejuang, Mariance Kabu, menyatakan sikap sebagai berikut: 

  1. 1. Mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pengawalan secara intens (Pemantauan Khusus) terhadap jalannya persidangan kasus ini agar sesuai dalam prinsip Fair Trial dan terhindar dari praktik-praktik mafia Peradilan, seperti yang selama ini kerap dialami oleh para pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban sistem perdagangan orang. Kami mendesak Pemerintah Indonesia menjalankan secara saksama kesepakatan ASEAN SUMMIT MEETING 2023.
  2. 2. Mendesak Pemerintah Malaysia untuk bersikap adil dan menjalankan kesepakatan ASEAN SUMMIT MEETING 2023, agar perlindungan migran yang berasal dari negara ASEAN lain bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami berharap agar sistem peradilian Malaysia bisa membuka mata terhadap diskriminasi terhadap para pekerja migran asal Indonesia di Malaysia. Kami berharap agar hukum setempat dapat dijalankan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. 
  3. 3. Mendesak agar KBRI di Malaysia agar dapat bersikap proaktif dalam membentuk Tim Pengumpul fakta sehingga dapat membantu jalannya pembuktian di persidangan Ong Su Ping Serene. Kasus Mariance Kabu yang diliput BBC merupakan sebuah tonggak perlindungan pekerja migran, untuk itu kami berharap KBRI tidak membiarkan momentum ini berlalu begitu saja.
  4. 4. Memberikan Apresiasi kepada Pengacara lokal setempat yang membantu Mariance Kabu selama ini dan Lembaga Peradilan Malaysia yang secara konsisten melakukan persidangan terhadap kasus Ong Su Ping Serene. Ketulusan para pengacara Malaysia dalam mengawal kasus Mariance Kabu merupakan bukti solidaritas ASEAN dari aras people to people secara konkrit, dan ASEAN tak hanya slogan regional semata.
  5. Meminta kepada pers dan insan media di Malaysia dan Indonesia untuk memberikan dukungan berupa peliputan terhadap jalannnya Persidangan Ong Su Ping Serene sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dalam memerangi praktik perdagangang orang.

Kupang, 13 Maret 2024. 

Jaringan Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Orang Indonesia 

Nara Hubung: 

Pdt. Emy Sahertian  (0812-3817-5549)

Greg Retas Daeng, S.H. (0821 9819 1470) 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments