Taklale.Com-Rote Ndao, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao siap melaksanakan Pemilihan Bupati pada tanggal 27 November 2024 demikian dikatakan oleh Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau.
Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan bahwa Tahapan Pilkada diatur oleh Peraturan KPU No.2 Tahun 2024 yang dibagi 2 (dua) yaitu Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan. Tahapan Pilkada telah dimulai sejak Januari 2024 dan pada April ini ada 2 kegiatan yaitu (1).Pembentukan Penyelenggara dan (2).Penyerahan dan Sinkronisasi DP4.
Sementara mengenai Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Rote Ndao mengacu pada PKPU 03 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Bupati tandas Ketua KPU.
Mengenai kesiapan KPU Rote Ndao sebagai Penyelenggara Pilkada, Ketua KPU mengatakan pada prinsipnya siap. Dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu menjadi salah satu evaluasi berharga bagi Penyelenggaraan Pilkada.
Untuk menandai kesiapan KPU Rote Ndao melaksanakan Pilkada 2024 direncanakan pada tanggal 18 April 2024 akan dilaksanakan Launching Pilkada bertempat di Hotel Videsi.