Minggu, Desember 8, 2024
Google search engine
BerandaSAINSPendidikanCSW MENGECAM PENOLAKAN ORMAS ISLAM TERHADAP PERMEN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

CSW MENGECAM PENOLAKAN ORMAS ISLAM TERHADAP PERMEN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS

Jakarta-Taklale.Com, Civil Society Watch (CSW) mengecam penolakan Majelis Ormas Islam dan PP Muhammadiyah terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Dalam pandangan CSW, masyarakat kampus sangat membutuhkan perlindungan dari para predator seksual. Dunia kampus bukan tempat yang steril dari kasus kekerasan seksual. Para pelakunya bisa dosen terpandang atau orang memiliki jabatan tinggi seperti dekan.

Melalui peraturan ini, pemerintah dapat memaksa setiap perguruan tinggi menjalankan langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual. Kampus yang mengabaikan peraturan ini akan diberi sanksi. Kampus harus membentuk satuan tugas penanganan kekerasan seksual yang anggotanya terdiri dari pendidik dan mahasiswa. Korban harus mendapat perlindungan dan pendampingan.

Mereka yang melakukan kekerasan seksual akan menghadapi ancaman bertingkat. Yang paling ringan, diskors. Yang paling berat, dipecat. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilarang pun sangat luas. Dari chat mesum, memegang-megang, sampai memaksa pihak lain melakukan hubungan seks.

Alasan utama penolakan yang diajukan oleh Ormas Islam adalah aturan tersebut dianggap melegalkan dan membiarkan perzinaan serta mendukung perilaku seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Penolakan ini sama sekali tanpa dasar.

Peraturan Mendikbud Ristek ini dibuat untuk mecegah kekerasan seksual. Yang dilindungi adalah korban kekerasan seksual. Dengan sendirinya, peraturan ini tidak mengatur soal hubungan seksual yang dilakukan tanpa paksaan.

Namun demikian, ini sama sekali tidak berarti peraturan ini melegalisasi perzinaaan dan seks bebas. Peraturan ini juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan LGBT.

Bahwa hubungan seks di luar pernikahan tidak diatur dalam peraturan ini karena memang itu berada di luar lingkup wilayah pengaturannya.

Bila Ormas Islam dan Muhammadiyah meminta agar peraturan ini dicabut, ini berarti Ormas Islam dan Muhammadiyah membiarkan kaum perempuan di kampus-kampus Indonesia berpotensi menjadi korban predator seksual tanpa perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Tanpa perlindungan di tingkat peraturan, korban berposisi sangat rentan. Kalau sekarang Ormas Islam dan Muhammadiyah meminta agar peraturan ini dicabut, para penjahat kelamin akan merajalela di kampus-kampus.

CSW berharap Ormas Islam dan Muhammadiyah terketuk hatinya untuk memuliakan perempuan sesuai dengan ajaran Islam.

CSW juga berterimakasih pada Mendikbudristek yang sudah mengeluarkan peraturan yang melindungi kaum perempuan di kampus. Semoga tujuan luhur peraturan ini bisa tercapai. []

Jakarta, 11 November 2021C Communication Officer CSW

Rizka Putri Abner

CSW Mengecam Penolakan Ormas Islam terhadap Permen Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Channel Youtube Cokro TV https://youtu.be/BI1HbMcSbkg (Koalisi Ormas Islam Melindungi Penjahat Syahwat di Kampus?)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments