Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaReportaseAliansi PKTA mendorong Polres Kediri Kota untuk Mengusut Tuntas Pelaku Kekerasan terhadap...

Aliansi PKTA mendorong Polres Kediri Kota untuk Mengusut Tuntas Pelaku Kekerasan terhadap Anak Korban di Pondok Pesantren

Rilis Bersama Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
04 Maret 2024

Kekerasan terhadap anak terjadi lagi di sebuah pondok pesantren di Kediri, seorang anak berusia 14 tahun mengalami kekerasan oleh seniornya yang berujung pada kematian. Aliansi PKTA mendorong proses hukum bagi pelaku usia anak yang restoratif dengan tujuan memperbaiki pemahaman anak terhadap kesalahan, dan pertimbangan psikis dan sosial.

Anak korban, BBM (14 tahun), mengalami penganiayaan secara berulang kali yang diduga oleh empat orang santri, MN (18), MA (18), AK (17) dan AF (16), di pondok pesantren Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri. Di dalam pemberitaan media, penasihat hukum dari pelaku membenarkan ada pemukulan terhadap anak korban yang diawali atas dasar ingin menasihati korban untuk salat berjemaah. Anak korban kemudian diketahui mengalami pemukulan kedua kalinya pada 21 Februari 2024 setelah sembuh dari sakit. Pada 22 Februari 2024, anak korban yang tidak salat disuruh oleh para pelaku untuk mandi dan pergi salat yang mana setelah keluar dari kamar mandi dan dalam keadaan telanjang anak korban mengalami penganiayaan lagi. Pada 23 Februari 2024 dini hari pukul 03.00 WIB, anak korban yang dalam keadaan pucat kemudian dibawa ke rumah sakit Banyuwangi yang kemudian berujung meninggal.

Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Dalam hal anak korban mati, maka pelaku akan dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar. Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, maka kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum, AK (17) dan AF (16), tidak dapat diberlakukan diversi. Diversi dapat diberikan bagi anak pelaku yang tindak pidananya diancam di bawah tujuh tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana. Sedangkan dua murid pondok pesantren lainnya yang sudah berusia 18 tahun akan diproses dengan sistem peradilan pidana umum.

Aliansi PKTA melihat walaupun anak pelaku tidak dapat diberikan diversi, pendekatan terhadap anak harus bersifat restoratif yang dapat memupuk pertanggungjawaban anak dan mendorong untuk memahami dampak dari perundungan dan kekerasan. Pendekatan ini dapat dilakukan di lembaga pembinaan khusus anak dengan menyertakan pelatihan dan konseling tentang bahaya kekerasan dan perundungan untuk mempersiapkan anak pelaku yang nanti akan kembali ke komunitasnya.

Dari banyak kasus yang ada, anak rentan mengalami kekerasan di pondok pesantren yang seharusnya mempunyai SOP Perlindungan Anak yang lebih ketat dengan kontrol dan pengawasan yang baik dari pemerintah. Perlindungan negara terhadap anak, baik lewat pemerintah pusat hingga ke daerah dan Kementerian Agama harusnya dapat hadir untuk kesejahteraan dan keselamatan anak di pesantren. Setiap anak, termasuk santri pondok pesantren berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas kasus ini, Aliansi PKTA menyerukan beberapa hal kepada pemerintah, yaitu:

  1. Kementerian Agama untuk melakukan audit setiap izin dari pondok pesantren yang ada di Indonesia dan menjamin perlindungan anak di setiap pondok pesantren dengan standar kontrol yang tinggi dari tingkat pusat ke daerah.
  2. Kementerian Agama untuk mengeluarkan laporan tahunan publik tentang implementasi aturan buku panduan pesantren ramah anak yang disusun Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan pengawasan dan audit standar perlindungan bagi pondok pesantren Pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap anak yang berakibat pada kematian dengan pendekatan restoratif kepada anak pelaku.

Narahubung Presidium Aliansi : ChildFund International Indonesia, ICT-Watch, ICJR, Plan International Indonesia, Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Wahana Visi Indonesia.
presidiumaliansipkta@googlegroups.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments