RILIS MEDIA
Aktivis pemberdayaan perempuan dan anak, Imelda Berwanty Purba, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan hak asuh dua anaknya kepada mantan suami.
“Saya mengajukan banding karena menilai putusan tersebut mencederai upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban KDRT. Bagaimana mungkin majelis hakim memberikan hak asuh pada mantan terpidana KDRT yang sudah terbukti melakukan kekerasan?” kata Imelda di PN Jakarta Timur, Selasa 21 September 2021.
Mantan suami Imelda, berinisial RTD, merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Imelda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.354/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 5 Oktober 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain menjadi terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga, RTD juga telah meninggalkan, menelantarkan, dan tidak menafkahi Imelda dan kedua anak mereka selama hampir 7 tahun.
Imelda pernah pula dianiaya AB, kakak RTD, bidan di RS Gading Pluit. Imelda diusir dan dianiaya tidak boleh bertemu dengan bayinya yg masih membutuhkan ASI sehingga tangannya terluka. AB pun telah menjadi terpidana penganiayaan yang tertuang dalam Putusan PN Jakarta Barat No.442/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Juli 2018.
Bahkan, setelah meninggalkan dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama 6 bulan, RTD tiba-tiba muncul untuk mengambil paksa anak pertama yang baru 13 bulan, yang kala itu masih menyusu ASI pada Imelda dan ibu anak ini dihalangi untuk bertemu selama 2 tahun.
“Saya yang saat itu masih dalam proses pemulihan pasca persalinan, shock dan trauma akibat kejadian ambil paksa tersebut dan harus dirawat di rumah sakit bersama bayi yang baru saya lahirkan,” kata Imelda.
Dalam permohonan bandingnya, Imelda meminta Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan PN Jakarta Timur demi masa depan kedua anaknya.
“Keputusan di PN Jakarta Timur jelas harus dilawan lantaran tak memenuhi asas keadilan. Putusan soal hak asuh tersebut sungguh berbahaya karena mempertaruhkan perkembangan kejiwaan dua anak saya,” kata Juru Bicara DPP PSI tersebut.
Terkait perkara ini, Imelda sudah melapor ke Komnas Perempuan, beberapa waktu lalu. Selanjutnya Komnas Perempuan mengeluarkan surat rekomendasi untuk PN Jakarta Timur.
“Berdasarkan Fakta Hukum yang disampaikan Komnas Perempuan berpendapat bahwa Sdri. Imelda telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis, penelantaran rumah tangga dan ekonomi yakni dg meninggalkan istri saat sedang hamil, secara paksa memisahkan istri dari anak yang masih menyusui, serta menghalangi istri untuk bertemu dengan anaknya dan tidak memberikan nafkah dalam rentang waktu yang lama sejak 2014 hingga 2021. Dampak kekerasan ini telah menimbulkan penderitaan bagi Sdri. Imelda dan anak-anaknya. Oleh karena itu Komnas Perempuan merekomendasikan agar pengadilan Mengabulkan permohonan hak pengasuhan anak kepada Ibu Kandung yakni Sdri. Imelda dan hak Ayah untuk bertemu langsung, berhubungan pribadi dengan anak-anaknya, berpartisipasi dalam pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang anak, dan memberikan pembiayaan hidup untuk anak,” demikian petikan surat rekomendasi tersebut.
Sementara itu. Koordinator Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA), Karen Pooroe, menyatakan akan ikut mengawal perkara ini.
““Kami sangat mempertanyakan putusan tersebut. Bagi kami itu putusan yang sangat tidak fair. Maka kami sangat mendukung upaya banding Sis Imelda dan akan mengawal proses hukumnya,“ kata Karen.
Karen mencemaskan jika hak asuh harus diserahkan ke RTD, terutama mempertimbangkan perkembangan psikologis dua anak tersebut jika dibesarkan seorang pelaku kekerasan.
Sumber Foto : Internet