JAKARTA,PGI.OR.ID-Beredarnya video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga pelakunya adalah apparat TNI telah memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat dan jaringan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Perilaku penyiksaan ini akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua.Menyikapi peristiwa ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan:
- 1. Manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya, karenanya PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua. Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua.
2.Tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah dirativikasi Indonesia melalui UU No 5 Tahun 1998. Alhasil, penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi Hak Asasi Manusia di Papua.
3.Mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang telah terjadi, menegakkan akuntabilitas, mencegah impunitas, serta memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan yang independen, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan semacam ini di masa depan.
Semoga peristiwa keji ini tidak mematahkan semangat kita untuk terus bekerjasama demi penghentian kekerasan di Tanah Papua, serta mewujudkan Papua Tanah Damai secara utuh dan menyeluruh.
Jakarta, 25 Maret 2024
Biro Papua PGI
Pdt. Ronald Rischard T.