Minggu, Mei 12, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMHukumRutan Soe, Bebaskan Nikodemus Manao

Rutan Soe, Bebaskan Nikodemus Manao

TAKLALE.COM-So’e, Petani peduli Agraria dan lingkungan kawasan hutan Besipae Puababu Nikodemus Manao, yang divonis hakim PN Soe, 6 bulan penjara melakukan tindak pidana Penganiayaan, telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Soe pada Senin, 14 Agustus 2023 Pkl.09.10 WITA

Nampak di Rutan Soe datang menjemput Nikodemus Manao istri dan anak anak Nikodemus Manao, tim Penasehat Hukum dan warga Besipae Desa Linamnutu.
Di gerbang masuk Rutan Soe, Nikodemus Manao disambut dengan Natoni oleh Tetua adat Besipae, atas bebasnya Nikodemus Manao untuk kembali ke Besipae berkumpul bersama masyarakat Besipae dan bersama berjuang dan mempertahankan hak hidup mereka atas hutan dan tanah dari upaya perampasannya oleh negara melalui pemerintah NTT. Selanjutnya Nikodemus Manao diarak menuju ke Besipae dengan terlebih dahulu singgah di kali Noelmina dan dilakukan ritual adat pembersihan dan pembasuhan diri.

Di Daerah aliran sungai Timor Barat, kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka ini Nikodemus Manao didoakan secara adat dengan mandi dan malarungkan pakainya sebagai simbol pembersihan dan pembebasan diri.

Tiba di batas perkampungan Besipae Nikodemus Manao disambut tetua adat dengan sapaan adat Natoni, kemudian mengelilingi rumah pribadi warga yang telah digusur oleh pemerintah provinsi NTT yang oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum dikaitkan sebagai tempat terjadinya pemukulan Nikodemus Manao terhadap Bernadus Seran. Dari situ kemudian Nikodemus Manao ditandu oleh dua orang menggunakan tangan menuju ke rumah Nikodemus Manao yang berjarak 100 meter dari rumah pertama yang disebut Jaksa sebagai tempat terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Nikodemus Manao di tangkap Tim gabungan aparat Kepolisian RI Polda NTT dan Polres TTS pada tanggal 13 Februari 2022 atas laporan Bernadus Seran, kepala Instalasi Peternakan Besipae Dinas Peternakan Provinsi NTT. Bernadus Seran melaporkan Nikodemus Manao dan kawan kawan melakukan tindak pidana pengeroyokan atas Bernadus Seran.

Team Jaksa Penuntut Umum yang di koordinir oleh Jaksa Santy Efraim SH, mendakwa Nikodemus Manao Sebagai Terdakwa Tunggal dalam tindak pidana Pengerorokan dan atau tindak pidana penganiayaan, tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana pengeroyokan dan mengalihkan dakwaanya dengan tindak pidana penganiayaan.

Dalam sidang pembuktian dengan menghadirkan hanya saksi pelapor Bernadus Seran dan dua orag saksi mendengar cerita dari saksi pelapor Bernadus Seran, tanpa menghadirkan saksi fakta atau saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara), Soleman Tobe,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe, dengan keyakinanya memutuskan, Nikodemus Manao terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Bernadus Seran, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan menghukum 6 bulan penjara Nikodemus Manao dari Tuntutan Penuntut Umum 7 bulan penjara.

Di Rutan So’e sesaat setelah bebas, Nikodemus mengatakan “saya akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat Besipae”. Saya mau mencari keadilan, undang-undang menjamin setiap rakyat untuk mendapat tempat tinggal dan usaha yang layak dari negara. Setiap warga negara harus didijamin oleh negara untuk hidup layak, sehingga saya harus berjuang, dan harus dipenjara seperti sekarang. Meskipun saya tidak pernah melakukan apa yang di vonis hakim melakukan penganiayaanpenganiayaan”.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments