Rote – Taklale.Com, Jaringan Masyarakat Antikorupsi (JANGKAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Sesuai dengan siaran persnya JANGKAR NTT mendesak MK untuk (1), Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Judicial Review UU KPK No. 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formiil, (2), Menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK No. 19 Tahun 2019 sekaligus menyatakan UU KPK No. 30 Tahun 2002 berlaku kembali. Pernyataan sikap Jangkar NTT seusai diskusi selama tiga hari di Kupang, Jumat (30/4) hingga Minggu (1/5) yang juga dihadiri Indonesia Corruption Watch (ICW).
MK dijadwalkan akan membacakan putusan uji formiil dan uji materiil Undang-Undang No.19 Tahun 2019 pada Selasa, 4 Mei 2021 dan JANGKAR NTT berharap MK dapat menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan membatalkan UU KPK yang sedang dalam proses uji materiil tersebut.
Bagi JANGKAR NTT, KPK adalah anak kandung reformasi yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi. Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT.
Lebih lanjut dalam siaran Persnya, JANGKAR NTT menyatakan Maraknya kasus korupsi di NTT dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan kerugian negara sekitar Rp 4,9 M yang tak kunjung P-21 padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan 9 orang tersangka. Setelah 2 tahun, proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21. Kami sangat mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 M tersebut oleh KPK.
Jangkar NTT adalah gabungan dari sejumlah organisasi yang terus menyuarakan upaya-upaya pencegahan korupsi, yakni Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, dan Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU), Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) NTT, Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat, dan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) dan Zonalinenews.com. (03/05/21/iysl)