Selasa, November 19, 2024
Google search engine
BerandaReportaseKriminalisasi Pendamping Korban Pendamping Kekerasan Seksual

Kriminalisasi Pendamping Korban Pendamping Kekerasan Seksual

Undangan Konferensi Pers
Pada tanggal 24 Juni 2024, salah satu Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI atas nama Meila ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda D.I. Yogyakarta, setelah mendampingi 30 korban kekerasan seksual.

Kriminalisasi ini bermula disaat LBH Yogyakarta pada tahun 2020 mendampingi 30 korban KS yang diduga kuat dilakukan terduga berinisial IM (alumni UII) yang mendapatkan penghargaan sebagai mahasiswa berprestasi UII.

Namun, IM dengan kuasa hukumnya justru melaporkan Meila ke Polda D.I. Yogyakarta dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ini merupakan serangan serius terhadap perempuan pembela HAM serta Pendamping Korban Kekerasan Seksual.

Untuk itu kami mengundang rekan-rekan untuk hadir dan meliput dalam agenda konferensi pers yang akan dilaksanakan pada:

*Hari, Tanggal: Kamis, 25 Juli 2024*
*Waktu: 13.00 WIB- selesai*
*Tempat: Gedung YLBHI lt 1 – Jl Diponegoro 74, Menteng – Jakarta Pusat*

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments