Kamis, November 21, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMPolitikAKSI PUASA 15.000 PRT SEBAGAI KEPRIHATINAN & SOLIDARITAS TERHADAP PRT KORBAN KEKERASAN...

AKSI PUASA 15.000 PRT SEBAGAI KEPRIHATINAN & SOLIDARITAS TERHADAP PRT KORBAN KEKERASAN & PERBUDAKAN

Pers Release JALA PRT

Jakarta, 10 Februari 2023
Salam Perjuangan,

15 Februari 2023, 22 Tahun Mengenang Tragedi PRT Sunarsih yang Kelaparan & Disiksa Pemberi Kerja Hingga Meninggal, Surabaya, Februari 2001.

Selama 22 tahun itu juga, terus bermunculan ribuan wajah-wajah Sunarsih yang lain, Sutini, yang disekap & disiksa 6 tahun. Ani yang disekap dan disiksa 9 tahun, Nurlela yang disekap & disiksa 5 tahun, Eni, Elok, Toipah, Rohimah, Khotimah, Rizki, dan Sunarsih-Sunarsih yang lain, yang merasa kelaparan dan kesakitan hingga berakibat pada berkurang atau tidak berfungsinya organ serta kehilangan nyawa.

19 Tahun sudah JALA PRT dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU Perlindungan PRT ke DPR. RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan, hingga posisi terakhir sudah disepakati oleh Pleno Baleg DPR RI pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan ke Bamus DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR guna ditetapkan sebagai RUU Inisiatif.

Berkat perjuangan yang tak kenal lelah, pada Agustus 2022, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) akhirnya membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT.

Lantas pada 18 Januari 2023, Presiden RI Joko Widodo juga telah menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya perlindungan bagi PRT. Dan secara resmi memberikan statement secara tegas untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.

Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita.

Namun hal yang membuat kami para PRT prihatin, justru respon dari Ketua DPR sebagaimana dikutip di berbagai media yang menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru untuk mengesahkan RUU PPRT karena masih perlu kajian.

Ini sungguh menyesakkan. Karena, 2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR oleh Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR. Sementara Pemerintah sudah menyatakan kesungguhan dan komitmennya untuk membahas bersama DPR.

Padahal jika memang ada ada alasan atau perbedaan pandangann dari DPR, maka sesungguhnya DPR bisa membahasnya bersama Pemerintah untuk mewujudkan jalan tengah bersama.

Kami menyesalkan, merasa prihatin atas lambatnya proses pembahasan RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan. Namun, DPR terus menunda dan menunda, serta memposisikan 4 sd 5 juta PRT yang mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan “dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan”.

Satu hari pengesahan RUU PPRT ditunda, berarti membiarkan puluhan PRT menjadi korban kekerasan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.

Dari data JALA PRT 2023 mencatat 2641 kasus kekerasan yang dialami PRT, 79% di antara mereka tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan dan berujung pada situasi korban yang fatal.

Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah 1 korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kekerasan adalah nir kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar?

Apabila hal demikian sikap DPR, maka kami semua TIDAK AKAN DIAM membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di tanah air sendiri.

Untuk itu, apabila tidak ada langkah segera kehendak politik DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF dan membahas bersama Pemerintah, maka kami para 15.000 PRT, keluarga PRT dan para individu yang tergerak untuk memperjuangkan PRT, akan melakukan AKSI PUASA KEPRIHATINAN & SOLIDARITAS atas PRT korban dan situasi PRT yang rentan kekerasan dan perbudakan, mulai 15 Februari 2023 di depan DPR tepat di Hari PRT Nasional, hari dimana kami mengenang TRAGEDI PRTA SUNARSIH.

Apabila kemudian juga tidak ada respon dari DPR untuk mengambil langkah konkrit menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisatif, maka mulai tanggal 15 Maret 2023, kami berlanjut dengan AKSI MOGOK MAKAN hingga RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inistiaf dan kemudian dibahas bersama Pemerintah dan disahkan sebagai UU PPRT.

Puasa Keprihatinan dan Mogok makan ini untuk menggambarkan rasa lapar: PRT yang tidak diberi makan, PRT yang tidak diupah, PRT yang bekerja terus menerus hingga kelaparan, PRT dalam situasi kekerasan – perbudakan.

Puasa juga sebagai laku keprihatinan solidaritas dan doa kami kepada Yang Maha Kuasa untuk mengetuk pintu Nurani DPR atas nasib jutaan PRT yang bekerja

Mari bersama dengan berdoa, bersikap dan bertindak, kita menciptakan Negeri & Bangsa Yang Ramah & Manusiawi Terhadap PRT = PEKERJA RUMAH TANGGA.

SOS SELAMATKAN PRT DARI PERBUDAKAN
Mendesak DPR & KETUA DPR untuk Mempercepat Pengesahan RUU PPRT

#SayaPRT
#UrgentUUPPRT
#SahkanRUUPPRT
#PercepatpengesahanRUUPPRT

Dengan doa dan keprihatinan,

Lita Anggraini
Koordinator Nasional

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments