Sabtu, November 16, 2024
Google search engine
BerandaINKLUSIReligi dan SpiritualitasSAIFUL MUJANI: NEGARA MAKIN MEMBERI TEMPAT BAGI SYARIATISASI PUBLIK

SAIFUL MUJANI: NEGARA MAKIN MEMBERI TEMPAT BAGI SYARIATISASI PUBLIK

Siaran Pers
SAIFUL MUJANI RESEARCH AND CONSULTING (SMRC)

Jakarta, 14 Juli 2022

Negara makin memberi tempat bagi syariatisasi publik. Demikian kesimpulan ilmuwan politik, Prof. Saiful Mujani, yang disampaikan dalam program Bedah Politik episode “Ketuhanan Maha Esa Hanya Menurut Islam?” yang disiarkan di kanal Youtube SMRC TV, pada Kamis, 14 Juli 2022.

Video utuh pemaparan Prof. Saiful Mujani bisa disimak di sini: https://youtu.be/HCOblKpeWO4

Saiful melihat bahwa Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, sering dijadikan dasar bagi proses syariatisasi tersebut. Ini, menurut dia, membuat sila pertama Pancasila kehilangan kemampuan untuk menampung keragaman agama yang ada di Indonesia.

Saiful menjelaskan bahwa pada dasarnya Pancasila adalah hasil pergumulan antara dua kubu: nasionalis dan Islam. Pergumulan ini kemudian melahirkan satu kesepahaman yang tertuang dalam konsep Ketuhanan yang Maha Esa. Sila pertama Pancasila sering dijadikan rujukan dalam perbincangan maupun pembuatan kebijakan publik, dalam hal ini negara, mengatur kehidupan masyarakat.

Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan Ketuhanan yang Maha Esa bagi masyarakat secara umum? Apakah Ketuhanan yang Maha Esa itu menjamin pluralisme keagamaan, keragaman agama, atau memperlakukan agama secara setara oleh negara? Apakah di masyarakat, pemahaman mengenai kesetaraan agama dalam rangka pluralisme keagamaan itu cukup besar atau tidak?

Saiful menjelaskan temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Mei 2022, yang melacak seberapa setuju atau tidak setuju masyarakat dengan tiga pendapat yang muncul mengenai sila pertama Pancasila. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia harus berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana diyakini oleh pemeluk agama Islam. Yang setuju atau sangat setuju dengan pandangan ini sebanyak 44,4 persen, sementara yang tidak setuju atau sangat tidak setuju sebesar 51,7 persen. Masih ada 3,9 persen yang tidak menjawab.

Saiful menjelaskan bahwa masih cukup besar di dalam masyarakat yang melihat Ketuhanan yang Maha Esa itu tidak cukup menjadi dasar untuk sebuah pluralisme dalam kehidupan beragama di Indonesia. Karena mereka meyakini Ketuhanan yang Maha Esa itu sebagaimana agama yang dianutnya, bukan sebagai yang dianut oleh semua agama. Ada di dalam masyarakat yang memahami Ketuhanan yang Maha Esa itu harus sesuai dengan ajaran, pemahaman, atau keyakinan yang ada dalam agama Islam. Kalau itu bertabrakan dengan keyakinan agama lain, itu soal yang lain lagi. Bagi Saiful, di sini ada persoalan.

“Kalau ada perbedaan antar-agama, harusnya perbedaan itu bisa diakomodasi oleh negara. Tidak boleh ada yang satu agama yang lebih daripada yang lain,” kata pendiri SMRC ini.

Kedua, kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia harus berdasar pada hukum, undang-undang, atau aturan yang hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam. Ada 29,7 persen yang setuju atau sangat setuju dengan pendapat ini. Yang tidak setuju atau sangat tidak setuju sebesar 66,3 persen. Yang tidak menjawab sebesar 4 persen.

Saiful melihat, pandangan warga tentang ini cukup baik. Cukup banyak warga (66,3 persen) yang berpandangan bahwa hukum tidak harus sesuai dengan norma atau hukum Islam. Namun juga tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya.

Saiful menyatakan bahwa kalau kita bicara pluralisme agama dan kesetaraan agama di hadapan hukum, maka tidak boleh sebuah ajaran agama tertentu yang berbeda dengan ajaran agama yang lain diterjemahkan ke dalam produk hukum. Misalnya pengaturan tentang alkohol. Dalam Islam memang diharamkan, tapi belum tentu di dalam agama yang lain juga diharamkan. Karena itu, agama tidak boleh masuk ke dalam wilayah itu.

“Biarkan saja umat Islam, bukan negara, untuk mengatur sendiri, apakah itu MUI atau Ormas lain seperti Muhammadiyah dan NU, yang berkewajiban memberikan sosialisasi, penerangan, atau mungkin sanksi sosial terhadap warga Islam yang melanggar ajaran-ajaran Islam tersebut. Jangan minta negara ikut campur dalam soal ini,” terang penulis buku Muslim Demokrat tersebut.

Contoh lain adalah tentang sertifikat halal untuk produk tertentu. Saiful mempertanyakan mengapa negara ikut campur dalam produk sertifikasi halal yang hanya ditujukan pada kalangan warga tertentu, Islam. Saiful bertanya “kok bisa negara membuat kebijakan publik, tapi tidak cukup publik?”

Ketiga, sebagai kelompok yang lebih besar, penganut agama Islam harus diperlakukan lebih baik dari pemeluk agama lainnya oleh negara. 38,8 persen yang menyatakan setuju atau sangat setuju dengan pandangan ini, 56,9 persen tidak setuju atau sangat tidak setuju, dan tidak menjawab 4,3 persen.

Saiful menyatakan bahwa ada pandangan yang menyebut bahwa karena umat Islam mayoritas di satu wilayah, maka yang harus diberlakukan adalah hukum yang berdasar pada ajaran Islam. Ini dianggap sesuai dengan sila pertama Pancasila. Saiful menyatakan bahwa pandangan ini bertentangan dengan semangat lahirnya sila pertama Pancasila tersebut.

Saiful melihat bahwa Pancasila, termasuk sila pertama, adalah hasil kompromi antara kelompok yang ingin menegakkan pluralisme keagamaan di Indonesia, di satu sisi, dan yang ingin menerapkan syariat Islam yang muncul dalam bentuk Piagam Jakarta, di sisi yang lain. Kalau dikatakan bahwa karena penduduk mayoritas itu beragama Islam, maka yang harus diikuti adalah norma-norma Islam, maka itu sebenarnya adalah aspirasi dari Piagam Jakarta, kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para penganutnya. Menurut Saiful, justru bagian itu yang dikeluarkan setelah Indonesia berdiri. Tanggal 18 Agustus 1945, ada aspirasi agar sila pertama Pancasila tidak mendiskriminasi pemeluk agama yang lain, maka dikeluarkanlah tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut.

Saiful menilai bahwa versi pluralisme keagamaan yang diharapkan dari sila pertama Pancasila itu belum cukup bagus. Masih ada tantangan, hampir 40 persen warga yang tidak memahami bahwa ketuhanan yang maha esa sebagai konsep untuk mengakomodasi pelbagai agama yang ada di Indonesia.

“Sila pertama, ketuhanan yang maha esa, ini belum cukup mampu mengakomodir keragaman dalam rangka Indonesia yang bertumpu pada asas pluralisme,” jelas doktor ilmu politik Ohio State University itu.

Kalau begitu, apakah sila pertama itu potensial dimanipulasi, misalnya atas dasar sila pertama maka kelompok tertentu diistimewakan? Saiful melihat ada peluang untuk itu.

Karena itu, dia menyatakan, dalam konteks Indonesia yang majemuk, Indonesia yang pluralis, sila ini (pertama) sebenarnya bukan sila yang fundamental. Dia menyebut bahwa sejak awal, sila pertama ini memang menjadi bahan perdebatan. Bahkan usulan dari Soekarno, sila tentang ketuhanan tidak ditempatkan di urutan pertama. Yang berada di urutan pertama dalam versi Soekarno adalah persatuan, karena perhatian dia ketika itu adalah persatuan Indonesia untuk merdeka. Urutan selanjutnya adalah kemanusiaan. Sementara tentang ketuhanan ditempatkan di ujung.

Menurut Saiful, Bung Karno sudah melihat bahwa walaupun sila ketuhanan ingin merangkul semua agama, tapi potensial untuk dijadikan dasar bagi kelompok mayoritas di Indonesia untuk memberlakukan ajaran atau norma-norma mereka bagi kehidupan publik. Saiful melihat bahwa fenomena itu sudah terjadi di Indonesia. Dan dasarnya, menurut dia, adalah sila Ketuhanan yang Maha Esa.

“Dicoretnya tujuh kata dalam sila pertama tidak membuat semangat itu mati, melainkan tetap hidup,” pungkasnya.

Survei SMRC ini dilakukan pada 10-17 Mei 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih secara random (stratified multistage random sampling) 1220 responden. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1060 atau 87%. Sebanyak 1060 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,07% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).

–AKHIR SIARAN PERS–

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments