Taklale.com

SURVEI SMRC: HANYA 39 PERSEN YANG TAHU RUU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

Siaran Pers 1
SAIFUL MUJANI RESEARCH AND CONSULTING (SMRC)

Jakarta, 10 Januari 2022

Hanya 39 persen warga yang tahu adanya rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara online pada 10 Januari 2022 di Jakarta.

Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, dalam presentasinya, menjelaskan bahwa angka ini diperoleh dari survei SMRC yang dilakukan pada 5 sampai 7 Januari 2021 melalui telepon. Survei ini menemukan bahwa masih ada sekitar 61 persen warga yang belum mengetahui adanya RUU TPKS.

Baca Juga  SMRC: AHY PUNYA KELEBIHAN UNTUK MENAIKKAN ELEKTABILITAS ANIES-AHY

“Dibandingkan dengan survei sebelumnya (tatap muka), awareness publik mengenai RUU ini mengalami peningkatan dibanding survei tatap muka pada Maret 2021, 24 persen, dan tidak banyak mengalami perubahan dibanding Mei 2021, 36 persen,” ujar Saidiman.

Dilihat dari demografi, tingkat pengetahuan publik pada RUU ini lebih banyak datang dari masyarakat yang tinggal di perkotaan, berpendidikan lebih tinggi, dan berpendapatan lebih besar dibanding yang sebaliknya.

Survei telepon ini dilakukan dengan memilih sampel secara acak dari database responden survei nasional tatap muka yang dilakukan SMRC sebelumnya. Sampel survei ini hanya untuk responden yang memiliki telepon/cellphone, sebesar 72% dari populasi nasional.
Sebanyak 1249 responden dipilih secara acak dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan pada 5-7 Januari 2022.

Baca Juga  HANYA 58 SAMPAI 61 PERSEN WARGA YANG PERCAYA DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAK HUKUM

Sementara survei tatap muka dilakukan pada Maret 2021 dan Mei 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih sampel secara random dengan menggunakan metode multistage random sampling.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *