Taklale.Com-Soe, Sidang lanjutan dugaan Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dengan terdakwa Nikodemus Manao-petani peduli lingkungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan.
Sidang dengan agenda Pembuktian yang tertunda pada minggu sebelumnya tanggal 12 Juni 2023 karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi. Dalam sidang pembuktian pertama tersebut Jaksa Penuntut umum sampaikan kalau akan ada 4 orang saksi yang akan di hadirkan yakni saksi korban Bernadus Serang, 1 orang Saksi TKP Soleman Tobe dan 2 orang saksi de audito atau saksi yang mendengar dari orang lain. Dan di sidang pertama itu akan akan hadirkan saksi korban Bermadus Seran, namun saksi korban tidak bisa dihadirkan karena sakit.
Atas penyampaian Jaksa Penuntut umum itu, Penasehat Hukum terdakwa Nikodemus Manao, mempertanyakannya karena hanya berdasarkan informasi tanpa ada keterangan resmi dari rumah sakit kalau saksi korban benar sakit. JPU menyatakan baru akan menyertakan surat keterangan sakit saat sidang lanjutan yang ditunda. Ketua Majelis Hakim Gustas Bless, SH mengingatkan Jaksa Penuntut Umum agar dalam persidangan berikutnya tanggal 19 Juni 2023 menghadirkan 4 orang saksi sesuai dengan berkas perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Soe.
Atas ketidakmampuan Jaksa dalam menghadirkan saksi ini telah memicu kemarahan pengunjung sidang dengan meneriaki Jaksa Penuntut Umum yang tidak serius dalam persidangan tersebut,mereka lalu melakukan orasi di depan pengadilan negeri Soe.
Dalam sidang lanjutan pembuktian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum kembali menyatakan bahwa Saksi Korban tidak bisa dihadirkan karena masih sakit. Menurut JPU, informasi dari Saksi Korban saat ini yang bersangkutan sedang menjalani opname di rumah sakit Siloam Kupang. JPU menunjukan surat keterangan dari Pihak RS Siloam Kupang yang menyatakan saksi korban Bernadus Seran sedang menjalani perawatan di RS Siloam Kupang. Tanpa menyebutkan apa sakit sehingga menjalani perawatan di RS. Siloam.
Nikodemus Manao diduga melakukan penganiayaan atas saksi korban pada tanggal 17 Oktober 2023, dan sesuai berkas perkara dalam BAPnya saksi korban mengaku mengalami luka pada pelipis kiri dimana sesuai visum et repertum nomor RSUD. 35.04.01/252/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 oleh dokter periksa dr. Charle Yulian Boru, tidak ditemukan kelainan pada anggota tubuh saksi korban selain tampak luka sobek dan bengkak di pelipis dan dahi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Penasehat hukum Nikodemus Manao, Ridwan Tapet Feto SH, Dyonosisus Opat, SH dan Victor Manbait,SH meminta Jaksa Penuntut Umum agar ada kejelasan atas sakitnya Bernadus Seran karena Nikodemus Manao didakwa melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan atas Saksi korban, jangan sampai nanti sakitnya Saksi Korban dijadikan opini seolah-olah saksi korban menderita sakit akibat dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas ketidakhadirkan saksi korban Ketua Majelis Hakim Gustav Bless, SH mengingatkan Jaksa Penuntut umum agar pada sidang berikutnya wajib menghadirkan saksi korban dan saksi lainya. Jaksa Penuntut Umum Santy Efraim SH, menyanggupinya, namun meminta agar dalam sidang kali ini bisa dilangsungkan dengan menghadirkan saksi lainya yang sudah didatangkan JPU di PN Soe. Namun Penasehat Hukum Nikodemus Manao, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman aturan beracara dalam persidangan telah mengatur bahwa yang pertama tama dilakukan pemeriksaan dalam pembuktian adalah pemeriksaan atas saksi korban untuk itu agar menjadi pertimbangan mejelis hakim dalam perkara ini. Untuk itu Ketua Majelis hakim Gustav Bless SH, menegaskan agar proses persidangan ini harus berjalan sesuai dengan hukum acara, sehingga sidang pemeriksaan pertama itu harus saksi korban terlebih dahulu. Untuk itu sidang di tunda ke hari Senin tanggal 26 Juni 2023 untuk pemeriksaan saksi korban.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Gustav Bless SH, bertanya ke terdakwa Nikodemus Manao, apakah ada yang mau disampaikan sehubungan dengan penundaan sidang, Nikodemus Manao mengatakan, agar Jaksa Penuntut Umum agar lebih bersungguh-sungguh lagi menghadirkan para saksi, agar proses persidangan dapat berjalan lancar sehingga ada kejelasan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Sebelum dan sepanjang persidangan Nikodemus Manao di Pengadilan Negeri Soe TTS terlihat puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pubabu (ASAB) kembali melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Soe meminta kepada pihak-pihak tertentu terutama Pihak Kejaksaan Negeri TTS dan Pengadilan Negeri So’e untuk segera bebaskan Nikodemus Mana’o karena tidak terbukti/tidak ada bukti yang jelas. Itu hanya intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat agar takut dan mundur dari tanah perjuangannya karena Nikodemus Mana’o adalah sosok Pejuang Agraria bukan teroris. Pendemo meminta segera hentikan monopoli dan perampasan tanah di Pubabu.