Jumat, November 22, 2024
Google search engine
BerandaEkonomi & BisnisHentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng

Hentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng

Taklale.Com-Jakarta, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menilai bahwa polemik harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan oleh praktik oligarki. Struktur bisnis minyak goreng hanya dikuasai oleh segelintir korporasi besar yang memiliki kekuatan untuk mengendalikan pasokan dan mengontrol harga.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memanggil para produsen besar minyak goreng yang diduga melakukan praktik kartel.

Menurut dia, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai pasokan dan harganya hanya dikendalikan oleh segelintir orang saja.

“Kalau hanya dikendalikan segelintir orang, dimana peran negara? Langkah KPPU ini perlu didukung,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/2).

Untuk diketahui, sampai saat ini komoditas minyak goreng masih langka di beberapa daerah. Bahkan, kelangkaan itu disaksikan sendiri oleh Menteri Perdagangan M Lutfi saat meninjau Pasar Terong dan Pasar Pabaeng-baeng di Makassar Sulawesi Selatan.

Alif menyampaikan, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada para korporasi besar yang menguasai struktur bisnis minyak goreng tersebut.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah sudah beberapa kali menginisiasi kebijakan tapi tidak dihiraukan oleh mereka.

“Jangan-jangan pemerintah takut dengan segelintir korporasi besar itu? Ini kan ironi,” tukasnya.

Alif juga mendorong KPPU untuk menginvestigasi praktik kartel di beberapa komoditas lainnya. Selama ini praktik semacam itu juga terjadi pada kebutuhan pokok dan hajat hidup masyarakat yang lain seperti, beras, kedelai, gula, bawang dan lain-lain.

Ia menyebut, praktik kartel dan monopoli di sektor ekonomi bisnis tidak bisa dibiarkan. Apalagi, hal semacam ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Kartel dan penguasaan bisnis oleh segelintir orang tidak dibenarkan di negara kita. Praktik oligarki harus diberangus,” tegasnya.

Foto : Wikipedia

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments