_*Siaran Pers*_
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat
_*Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri*
PRIMA telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.
Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.
PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.
Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat.
Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah.
Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa.
Jakarta, 2 Maret 2023
*Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA)*
*Agus Jabo Priyono*
Ketua Umum
*Dominggus Oktavianus*
Sekretaris Jenderal