Jumat, November 15, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMHAMTindak Pidana Perdagangan Orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang

CATATAN PENGANTAR Perdagangan orang oleh Amnesty International disebut sebagai perbudakan manusia moderen. Fenomena ini dianggap lebih banyak terjadi di luar negeri, padahal perdagangan orang maupun perbudakan moderen juga banyak terjadi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Eufemisme terasa sekali dalam penyebutan kasus perdagangan orang, dengan menyebut ‘tenaga kerja ilegal’. Padahal jelas hal yang diperdagangkan bukan lagi ‘tenaga kerja’, tetapi ‘orangnya’. Perbedaannya, jika hanya menjual ‘tenaga kerjanya’ maka itu bisa disebut sebagai tenaga kerja, tetapi ketika sang subyek tidak lagi memiliki otoritas atas dirinya, maka ia sebagai manusia telah dijual. Ia telah di-eksploitasi, dan manusia telah menjadi komoditas. Ini lah yang disebut perdagangan orang. (Dominggus Elcid Li dan Paul SinlaEloE, 2014).

PERDAGANGAN ORANG DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO).
Dalam UUPTPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipahami sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UUPTPPO). Tindakan-tindakan yang disebut TPPO dikonstruksi dan dijabarkan sebagai berikut: Pertama, memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain; Kedua, penyalahgunaan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO; Ketiga, berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO, dan tindak pidana itu tidak terjadi; Keempat, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO;
Kelima, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi; Keenam, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di-eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Ketujuh, melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi;Kedelapan, melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi;Kesembilan, merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan TPPO; Kesepuluh, menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil TPPO;
Kesebelas, memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya TPPO; Keduabelas, memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan TPPO; Ketigabelas, melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara TPPO;
Keempatbelas, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPPO; Kelimabelas, membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan pidana; Keenambelas, memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan.
PELAKU DALAM TINDAK PERDAGANGAN ORANG Pelaku dalam konteks hukum pidana dipahami sebagai pihak atau subjek hukum yang melakukan suatu tindak pidana. UUPTPPO mengklaster pelaku TPPO (subjek Hukum) kedalam 4 (empat) kelompok, yakni: Pertama, orang perseorangan, yang dipahami sebagai setiap individu/perorangan yang secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri yang secara langsung maupun tidak langsung bertindak melakukan TPPO (Pasal 1 angka 4 UUPTPPO). Kedua, kelompok yang terorganisasi, yaitu kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih TPPO dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung (Penjelasan Pasal 16 UUPTPPO).
Ketiga, Korporasi yang adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan TPPO (Pasal 1 angka 6 UUPTPPO). Keempat, penyelenggara negara yang dalam UUPTPPO dipahami sebagai pejabat pemerintah, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat keamanan, penegak hukum atau pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya (menjalankan kekuasaan yang ada padanya secara tidak sesuai tujuan pemberian kekuasaan tersebut atau menjalankannya secara tidak sesuai ketentuan peraturan) untuk melakukan atau mempermudah TPPO (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO).
Dengan pengklasteran yang demikian, maka sebenarnya pelaku TPPO ini adalah bisa meliputi siapa saja, seperti: aparat (Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, TNI, Polisi, Bidan, dan lain-lain), tokoh masyarakat, para perantara pengerah tenaga kerja dan pengirim, perantara internasional, agen perjalanan, pejabat yang korupsi (pejabat yang terkait dengan pengiriman tenaga kerja, termasuk penegak hukumnya, sindikat tindak pidana yang terorganisasi pencari pekerja dan pebisnis, termasuk pemilik klub malam dan yang memperkerjakan pekerja domestik, pelanggan (yang memanfaatkan orang yang diperdagangkan), mantan korban TPPO. Bahkan pelakunyapun bisa berusia anak maupun orang terdekat yang seharusnya melindungi, diantaranya adalah: Orang tua, tetatngga, pacar, teman, suami/istri, kakak/adik, saudara dan sanak kerabat.
Berdasarkan peran dalam suatu tindak pidana, pengklasteran pelaku TPPO harus berpedoman pada amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), yaitu: PERTAMA, PEMBUAT (DADER). Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHPidana. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan (P. A. F. Lamintang, 1990:585). Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana.
Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHPidana, yang terdiri dari: (a). Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum. (P. A. F. Lamintang, 1990:599). (b). Menyuruh melakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis (P. A. F. Lamintang, 1990:610-611). Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. 
Simons dalam P. A. F. Lamintang (1990:610-611) menegasakan bahwa syarat-syarat tersebut adalah: Pertama, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHPidana. Kedua, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling). Ketiga, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut. Keempat, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.
Kelima, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan. Keenam, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu. Ketujuh, Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.
(c). Turut serta melakukan (medepleger). Menurut Memory van Toelichthing (MvT atau Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda), orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama. (d). Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (P. A. F. Lamintang, 1990:610-611).
KEDUA PELAKU PEMBANTU (MEDEPLICHTIGE). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHPidana, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu: (a). Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHPidana.Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta(medeplegen), namun perbedaannya terletak pada: Pertama, Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan. Kedua, Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri. Ketiga, Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHPidana), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana. Keempat, Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.
(b). Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.
Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHPidana). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian: Pertama, Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana: (a). Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHPidana) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. (b). Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHPidana). (c).. Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHPidana). Kedua, Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana: (a). Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHPidana). (b). Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHPidana).
ALAT BUKTI DALAM TINDAK PERDAGANGAN ORANG Menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAPidana, alat bukti yang sah adalah:Pertama, Keterangan saksi. Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Kedua, Keterangan ahli. Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Ketiga, Surat. Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni: (1) berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu; (2) surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. (3) surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; (4) surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Kelima, Petunjuk. Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Keenam, Keterangan terdakwa. apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang dia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 ayat (1) KUHAP). Keterangan tersebut tidak dapat diartikan secara sempit, yaitu terkait dengan pengakuan saja, namun termasuk semua keterangan (pengakuan dan pengingkaran) yang diberikan oleh terdakwa bahkan termasuk keterangan yang diberikan baik di dalam maupun di luar persidangan.
Selain alat bukti sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, Pasal 29 UUPTPPO mengakui sejumlah alat bukti lainnya, yakni: Pertama, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Kedua, Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada: (1). tulisan, suara, atau gambar; (2). Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;, atau (3). huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

PEMBUKTIAN DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Dalam penegakan hukum berkaitan tindak pidana perdagangan orang, mutlak diperlukan pembuktian. Secara teoritis, dikenal 4 (empat) macam sistem pembuktian dalam perkara pidana termasuk tindak pidana perdagangan orang, yaitu: Pertama, Conviction in time, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim an sich dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Kedua, Conviction in Raisonee, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Faktor keyakinan hakim dalam sistem pembuktian ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis (reasonable). Hal ini yang membedakan dengan sistem pembuktian yang pertama.
Ketiga, Positief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian posiitf, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Keempat, Negatief wetelijk stelsel atau yang lebih dikenal dengan sistem pembuktian negatif, adalah sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. (Sudikno Mertokusumo, 2006:141)
Pada konteks Indonesia,sistem Pembuktian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tercantum dalam Pasal 183 yang rumusannya sebagai berikut: ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya.”Dari rumusan Pasal 183 KUHAP ini, terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Artinya, tersedianya minimum dua alat bukti saja, belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Sebaliknya, meskipun hakim sudah yakin terhadap kesalahan terdakwa, maka jika tidak tersedia minimum dua alat bukti, hakim juga belum dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Dalam hal inilah penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa haruslah memenuhi dua syarat mutlak, yaitu alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. Sistem pembuktian tersebut terkenal dengan nama sistem negative wettelijk.
Untuk menunjang pembuktian dalam suatu peristiwa pidana, maka harus dilakukan penyidikan/investigasi, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana/tindak pidana perdagangan orang yang terjadi. Dalam kerja-kerja Penyidikan/Investigasi, penyidik/investigator harus menghimpun keterangan sehubungan dengan fakta-fakta tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu, yakni: Pertama, Fakta tentang terjadinya sesuatu kejahatan. Kedua, Identitas dari pada si korban. Ketiga, Tempat yang pasti di mana kejahatan dilakukan. Keempat, Bagaimana kejahatan itu dilakukan. Kelima, Waktu terjadinya kejahatan. Keenam, Apa yang menjadi motif, tujuan serta niat. Ketujuh, Identitas pelaku kejahatan.
Dalam melakukan penyidikan/investigasi, untuk suatu tindak pidana perdagangan orang, parameter yang harus dipakai adalah parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 29 UUPTPPO untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi. Hal ini menjadi penting karena pembuktian kasus tindak pidana termasuk TPPO, pada dasarnya dimaksudkan untuk: Pertama, menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat di terima oleh panca indera; Kedua, menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat diterima dengan mengggunakan pikiran logis; Ketiga, memberikan keterangan tentang peristiwa-peristiwa yang telah diterima tersebut.
Dalam hal pembuktian kasus tindak pidana termasuk TPPO, parameter yang harus dipakai adalah alat bukti yang sah dan barang bukti yang dikaitkan dengan pelaku, korban, tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti dan waktu kejadian perkara (tempus delicti). Keterkaitan diantara keseluruhan parameter ini dapat dipahami dengan mencermati lingkaran pembuktian (Lihat Gambar). Lingkaran pembuktian ini merupakan alat bantu sederhana dalam memahami logika terjadinya suatu tindak pidana beserta pembuktian dalam suatu tindak pidana.
Di dalam lingkaran pembuktian ini, terdapat Segi tiga pembuktian/evidence triangle merupakan segitiga yang terbentuk akibat hubungan timbal balik (interrelasi) antara: Pertama, KORBAN adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO (Pasal 1 angka 3 UUPTPPO). Kedua, PELAKU. Pelaku adalah para pihak dalam hal ini Orang Perorangan, Korporasi, Kelompok Terorganisasi dan Penyelenggara Negara yang melakukan suatu TPPO (Pasal 1 angka4 UUPTPPO, Pasal 1 angka 6 UUPTPPO, Pasal 8 ayat (1) UUPTPPO dan Pasal 16 UUPTPPO).
Ketiga, ALAT BUKTI/BARANG BUKTI adalah Segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti/barang bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan Hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan Pelaku/Terdakwa (Darwan Prinst,1998:135).
Hubungan dari ketiga sudut dalam segi tiga pembuktian/evidence triangle ini, harus saling berkontak dan berkesesuaian sehingga mempunyai hubungan causalitas (sebab akibat) pada saat terjadinya tindak pidana (termasuk TPPO) di suatu tempat kejadian perkara (TKP), yangdalam konteks hukum pidana dipahami sebagai tempat/lokasi/wilayah hukum terjadinya suatu tindak pidana. Untuk kepentingan pembuktian, kesemua hubungan causalitas antara pelaku, korban dan barang bukti/alat bukti, harus terjadi dalam suatu waktu dalam hal ini waktu kejadian perkara (tempus delicti).
Secara teoritis, ajaran causalitas dalam hukum pidana bertujuan untuk mengetahui dan menentukan hingga seberapa jauh suatu perbuatan (feit) dapat dipandang sebagai penyebab dari suatu keadaan, atau hingga sejauhmana suatu keadaan dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana.
CATATAN PENUTUP Demikianlah Sumbangan pemikiran saya. Semoga bermanfaat dan materi ini dapat menjadi bahan pengantar untuk suatu disuksi yang lebih luas. LAWAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG.…!!

Kupang, 21 Maret 2014



DAFTAR BACAAN    1.    Darwan Prinst. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1998. 2.    Dominggus Elcid Li dan Paul SinlaEloE, Perdagangan Orang dan Memblenya Kepolisian, Atikel yang dipublikasikan dalam Harian Umum Victory News, tanggal 25 Februari 2014. 3.    P. A. F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1990. 4.    R. Soesilo, RIB/HIR Dengan Penjelasan, Penerbit Politeia, Bogor, 1995. 5.    R. Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006. 6.    Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia – Edisi Ke 7, Penebit Liberty, Yogyakarta, 2006. 7.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
8.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

———————————- KETERANGAN:

  1. Makalah ini merupakan materi pengantar dalam dikusi komunitas, dengan Thema: “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang”, yang dilaksanakan oleh Pemuda Desa Oelnasi di Kantor Desa Oelnasi, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Pada tanggal 23 Maret 2014.
  2. Aktivis PIAR NTT

Sumber Tulisan : paulsinlaeloe.blogspot.com

Ilustrasi : merdeka.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments