Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaPOLHUKAMHukumHENTIKAN PENUNTUTAN ATAS NIKODEMUS MANAO

HENTIKAN PENUNTUTAN ATAS NIKODEMUS MANAO

RELEASE PERS

Atas dilimpahkanya Kasus Dugaan Tindak Pindana Pengeroyokan dan /atau Penganiayaan oleh Penyidik Polres TTS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS,yang selanjutnya telah melakukan Penahanan untuk Penuntutan atas tersangka NIKODEMUS MANAO, Penasehat Hukum Nikodemus Mano pada tanggal 26 April 2023 telah bersurat kepada Jaksa Penuntutu Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan agar menghentikan Penuntutanya atas NIKODEMUS MANAO, karena tidak pernah terjadi peristiwa pidana pengeroyokan dan /atau penganiayaan yang di lakukan oleh NIKODEMUS MANAO dan/atau secara bersama-sama di depan umum terhadap siapapun maupun terhadap PELAPOR/KORBAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2022 di Puababu Dusun 3 Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.Bahwa Penyidik Polres Timor Tengah Selatan telah salah dan /atau keliru menetapkan NIKODEMUS MANAO sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 di Puababu Dusun 3 Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pada tanggal 17 Okotber 2022 Nikodemus Manao hanya bertemu untuk sekali dan pertamakalinya dengan pelapor/korban dalam beberepa menit, di dalam rumah Simon Petrus Sae,dan setelah pelapor/korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae, Nikodemus Manao dan Pelapor/Korban tidak lagi pernah bertemu sampai dengan Nikodemus Manao ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres TTS pada tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan perkara pidana pengeroyorkan dan penganiayaan yang disangkakan kepada Nikodemus Manao dilimpahkan kekejaksaan Negeri TTS pada tanggal 15 April 2022.

Sangkaan tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 ayat (1) KUHP Nikodemus Manao yang mensyaratkan ada lebih dari satu orang secara sadar bekerja sama melaksanakan kehendak untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Sama sekali tidak pernah terjadi. Nikodemuas Manao yang datang ke rumah Simon Petrus Sae menemui PELAPOR dan TEMAN PELAPOR, atas permintaan Simon Petrus Sae yang takut diperintahkan keluar dari rumahnya oleh PELAPOR dan TEMANNYA pada malam itu, sama sekalit TIDAK melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap PELAPOR. TIDAK ADA TERJADI Nikodemus Manao, Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette, secara bersama –sama MELAKUKAN KEKERASAN dalam bentuk apapun terhadap PELAPOR dan TEMANNYA, saat dan selama PELAPOR dan TEMANNYA berada di dalam rumah Simon Petrus Sae. TIDAK ada NIKODEMUS MANAO bersama-sama dengan lain orang di dalam rumah dan/atau ditempat lain MELAKUKAN KEKERASAN dalam bentuk apapun terhadap PELAPOR dan TEMANYA, karena NIKODMEUS MANAO hanya bertemu untuk pertama kali dan terkahir kali dengan PELAPOR /KORBAN di dalam rumah Simon Petrus Sae.

Begitu juga dengan sangkaan melakukan tindak pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP ,pun tidak pernah terjadi . ” Penganiyaaan yang diartikna sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan,penindasan dan sebagainya dan/atau diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang atau diartikan tindakan merusak kesehatan orang, sama sekali tidak pernah terjadi. Fakta peritistiwanya saat Nikodemus Manao datang dan bertemu dengan Pelapor didalam rumah Simon Petrus Sae,sampai dengan PELAPOR/KORBAN keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae, PELAPOR /KORBAN dalam keadaan sehat –sehat saja tidak ada luka apapun pada wajahnya, sampai dengan PELAPOR/KORBAN keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae tidak terjadi perlakuan sewenang-wenang berupa penyiksaan,penindasan atau tindakan lain yang menyebabkan ras sakit atau luka dan atau merusak kesehatan Pelapor saat itu. Sehingga adalah sangat tidak masuk akal ketika oleh Penyidik Polres TTS dan Jaksa Penuntut umum menerapkan pasal pidana turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap PELAPOR/KORBAN , sementara peristiwa pidana penganiayaannya sendiri tidak pernah terjadi yang dilakukan oleh NIKODEMUS MANAO saat PELAPOR /KORBAN ada bersama-sama dengan NIKODEUS MANAO di dalam rumah Simon Petrus Sae sampai dengan keluarnya PELAPOR /KORBAN dari dalam rumah Simon Petrus Sae.

Oleh karena tidak pernah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2022 di Puababu dusun 3 Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang dilakukan oleh NIKODEMUS MANAO terhadap PELAPOR /KORBAN di dalam rumah Simon Petrus Sae dan/ atau di tempat manapun lainya, maka kami telah bersurat kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan atas Nikodemus Manao berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, KUHAP .” Jaksa Penuntut umum dapat menghentikan pentutannya karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan hukum. NIKODEMMUS MANAO adalah korban salah tangkap yang di kriminalisasi sebagai tersangka Pengeroyokan dan /atau Penganiayaa oleh Penyidik Polres TTS berdasarkan laporan palsu dari PELAPOR / KORBAN

Kefamenau, 29 April 2023
Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao

Dyonosius F.B.R. Opat, SH

Victor Emanuel Manbait ,SH

Ridwan Tapatfeto,SH

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments